SERANG – Fasilitas publik di dalam lingkungan parlemen kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, kondisi buruk toilet di ruangan fraksi Gedung DPRD Provinsi Banten yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, menjadi pemicu kemarahan masyarakat. Bagaimana tidak, di tengah kemegahan gedung wakil rakyat, sarana kebersihan mendasar tersebut justru ditemukan dalam kondisi jorok, berbau, dan tidak terawat.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi fasilitas sanitasi yang jauh dari kata layak. Lantai toilet sering kali basah tanpa penanganan kebersihan yang rutin, wastafel tampak berkerak, dan sistem pembuangan air tersumbat hingga menimbulkan aroma tidak sedap yang mengganggu kenyamanan.
Kondisi ini seketika memicu tanda tanya besar dari berbagai elemen masyarakat mengenai komitmen pemeliharaan aset daerah. Publik mulai mempertanyakan secara terbuka kemana aliran dana perawatan gedung legislatif tersebut mengalir selama ini. Kekecewaan warga kian mendalam mengingat alokasi anggaran belanja untuk penataan, renovasi, hingga pemeliharaan Gedung DPRD Provinsi Banten dikenal selalu bernilai fantastis dari tahun ke tahun.
Sebagai informasi, pengelolaan anggaran gedung dewan memang kerap disorot kritikus keuangan publik. Pada pengadaan tahun sebelumnya saja, elemen masyarakat sipil sempat menelusuri anggaran penataan dan renovasi gedung legislatif ini yang tercatat mencapai puluhan miliar rupiah. Besarnya angka-angka tersebut dinilai berbanding terbalik dengan realitas buruknya perawatan fasilitas harian seperti toilet di ruang fraksi.
“Sangat kontradiktif. Kantornya megah, anggarannya selalu besar untuk urusan gedung, tetapi fasilitas dasar seperti toilet ruangan fraksi saja dibiarkan kumuh. Lalu uang anggaran pemeliharaan rutin yang dialokasikan tiap tahun itu larinya ke mana?” kritik salah seorang warga yang berkunjung ke gedung dewan, Kamis (24/9/2026).
Kelalaian dalam aspek kebersihan dasar ini memicu desakan agar inspeksi internal segera dilakukan. Pihak Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Banten selaku pengguna anggaran dituntut memberikan penjelasan transparan dan rincian penggunaan pos pemeliharaan bangunan agar tidak menimbulkan asumsi liar terkait adanya kebocoran atau salah sasaran dalam realisasi anggaran operasional gedung.







