spot_img

PBB Setujui Standar Ketenagakerjaan: Driver-Kurir Online Tak Boleh Disebut ‘Mitra’

spot_imgspot_img

JAKARTA – Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang merupakan badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangksa (UN), menyetujui standar ketenagakerjaan yang mengikat untuk pertama kalinya bagi pekerja lepas (gig worker).

Adapun gig worker yang dimaksud secara spesifik merujuk pada pekerja di sektor layanan transportasi online dan pengantaran makanan.

Standar baru ini berpotensi memberi hak atas upah, keselamatan, dan tunjangan sosial, bagi para driver dan kurir online. Lebih lanjut, kesepakatan ini memastikan bahwa penyedia platform transportasi online dan pengantaran makanan tidak bisa lagi mengklasifikasikan pekerja sebagai kontraktor independen alias ‘mitra’.

Dengan menyebut pekerja sebagai ‘mitra’, penyedia platform dinilai bisa menghindari persyaratan upah minimum, serta mangkir dari kewajiban untuk memenuhi hak pekerja seperti perawatan kesehatan, cuti sakit, dan kontribusi jaminan sosial, dikutip dari Reuters, Sabtu (13/6/2026).

Namun, standar tersebut masih perlu diratifikasi oleh pemerintah, dan kemudian ditegakkan. Sebagai informasi, Amerika Serikat (AS) merupakan salah satu contoh negara yang sering menolak untuk meratifikasi konvensi ILO, sedangkan negara-negara Eropa lebih mendukung.

Sebanyak 406 anggota termasuk pemerintah China, Jepang, Jerman, Prancis, dan Afrika Selatan memberikan suara mendukung konvensi standar ketenagakerjaan untuk gig worker tersebut.

Sementara itu, delapan negara, termasuk AS dan Selandia Baru, memberikan suara menentang. Adapun 36 negara, termasuk Inggris dan India, abstain.

Anggota badan PBB tersebut meliputi pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Perwakilan AS Lorenzo Riboni mengatakan kepada para delegasi bahwa AS tidak mendukung konvensi yang mengikat dan preskriptif di bidang ekonomi yang berkembang pesat. “Hal ini terutama berlaku untuk ekonomi platform lintas sektor, di mana aturan yang terlalu kaku menghambat inovasi dan merugikan pekerja yang seharusnya mereka bantu,” kata Riboni.

Gig Worker Menjamur di Mana-Mana

Bank Dunia memperkirakan bahwa jumlah pekerja lepas berbasis aplikasi di seluruh dunia berkisar antara 154 juta hingga 435 juta orang. Kelompok hak asasi manusia, termasuk Human Rights Watch dan serikat pekerja, mengatakan bahwa klasifikasi pekerja sebagai kontraktor independen yang meluas memungkinkan perusahaan untuk menghindari pembayaran upah minimum dan penyediaan tunjangan.

Sebuah laporan Human Rights Watch tahun 2025 menemukan bahwa pekerja platform AS yang disurvei memperoleh pendapatan rata-rata US$5,12 per jam setelah dikurangi biaya, dengan kompensasi keseluruhan sekitar 30% di bawah upah minimum federal.

Amanda Brown, wakil ketua Kelompok Pekerja ILO, mengatakan kesepakatan itu merupakan momen penting bagi pekerja platform di seluruh dunia dan respons terhadap penyalahgunaan dan eksploitasi yang telah didokumentasikan selama bertahun-tahun.

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum internasional, perempuan dan laki-laki yang menggerakkan kota-kota kita, yang membersihkan dan merawat rumah-rumah kita, akan disebutkan namanya, diakui, dan dilindungi oleh standar internasional yang mengikat,” kata Brown kepada para delegasi.

Konvensi tersebut juga menyatakan bahwa platform harus mengungkapkan bagaimana sistem otomatis memengaruhi pekerja.

Lena Simet, penasihat senior tentang keadilan ekonomi di Human Rights Watch, mengatakan konvensi tersebut merupakan terobosan, meskipun tantangan tetap ada. “Ini adalah batas minimum, bukan batas maksimum, dan pemerintah sekarang perlu meratifikasinya, menegakkan klasifikasi yang benar, dan menutup celah bagi pekerja yang salah diklasifikasikan sebagai pekerja lepas,” katanya.

Transparansi Algoritma

Konvensi ini juga menetapkan, untuk pertama kalinya, aturan internasional mengenai manajemen algoritmik. Artinya, platform harus mengungkapkan bagaimana dan kapan sistem otomatis digunakan untuk mengelola pembayaran dan akses ke pekerjaan. ILO tidak memiliki kekuatan penegakan hukum, tetapi anggota ILO dapat mengajukan pengaduan yang dapat menyebabkan penyelidikan dan memberikan tekanan pada pemerintah.

Jika suatu negara telah meratifikasi konvensi dan mengimplementasikannya ke dalam hukum nasional, maka individu mungkin dapat menggugat perusahaan ekonomi platform ke pengadilan. (CNBC).

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Last articles

Toilet Dewan Banten Kotor dan Tak Terawat, Publik Pertanyakan Aliran Dana Perawatan Gedung

SERANG – Fasilitas publik di dalam lingkungan parlemen kembali...

Bisa Kena Sanksi Berat, Kontraktor Proyek Ini Malah Biarkan Pekerja Tanpa Alat Pelindung

TANGERANG – Sebuah proyek pembangunan infrastruktur di kawasan Tangerang...

FTIA menghadiri rapat kerja nasional KSBSI 2026 di hotel grand sahid jakarta tanggal 26,27 dan 28 Agustus 2026

JAKARTA – Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (FTIA) resmi...

Terungkap Buruknya Kondisi Kerja di Kawasan IMIP Morowali, Aliansi Buruh Usung 5 Tuntutan

MOROWALI, FOKUSNEGERI.COM - Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi...

Tantangan Baca Quran dengan Hadiah Sebotol Miras, Sejumlah Pihak Dilaporkan ke Polisi

Laporan pidana tersebut bukan untuk mengambil kesimpulan mengenai pihak...

Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Ajak Masyarakat Jaga Jakarta

Korps Alumni KNPI Jakarta Timur mengajak warga Jakarta untuk...

Jika Perlindungan Hukum Berubah Menjadi Alasan Menghilangkan Hak Buruh

OPINI Oleh: Effendi Lubis, (**) Pasal 90B Undang-Undang Nomor 6 Tahun...

Berita Duka: Aktor Legendaris Bung Diding Boneng Meninggal Dunia

JAKARTA, fokusnegeri.com/ - Dunia panggung Teater dan perfilman Indonesia,...

Rugikan Negara Ratusan Triliun? Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Mafia Beras

JAKARTA, fokusnegeri.com/ – Pemerintah kembali melakukan pemberantasan mafia pangan,...

Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Resmi Dilantik, Simak Harapan Pemerintah

Menurut Munjirin, keberadaan Korps Alumni KNPI harus menjadi energi...