spot_img

Mengacu Standar ILO, DPP FTIA dan Serikat Pekerja Desak Kepastian Hukum di Sektor Platform Digital

spot_imgspot_img
fokusnegeri.com/. Gelombang desakan agar pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online (ojol), taksi daring, dan kurir logistik kini semakin menguat.
Aliansi serikat pekerja ketenagakerjaan mendesak pemerintah Indonesia untuk menjadikan Konvensi Internasional ILO Nomor 193 tentang Kerja Layak di Ekonomi Platform sebagai acuan utama dalam menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
Langkah ini diambil demi menyudahi status “kemitraan semu” yang selama bertahun-tahun dinilai mengabaikan hak-hak normatif jutaan pekerja gig economy di tanah air.

🌐 Momentum Bersejarah Konvensi ILO No. 193
Desakan dari serikat buruh dalam negeri ini mencuat pasca diadopsinya dokumen historis Decent Work in the Platform Economy Convention, 2026 (No. 193) dalam Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa.
Konvensi internasional pertama yang mengatur ekonomi digital tersebut secara eksplisit menekankan pentingnya:
    • Klasifikasi Status Ketenagakerjaan yang Tepat: Menjamin hak perlindungan hukum yang setara dengan pekerja formal.
    • Hak Jaminan Sosial Formal: Akses penuh ke jaminan kesehatan, pensiun, serta kompensasi kecelakaan kerja.
    • Transparansi Manajemen Algoritma: Pembatasan sanksi putus mitra (suspensi) sepihak oleh kecerdasan buatan tanpa peninjauan manusia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya juga telah menyatakan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen menjadikan standar baru perburuhan global era digital ini sebagai referensi utama penguatan regulasi ketenagakerjaan nasional.

🚨 Jeritan Pekerja Atas Kekosongan Hukum
Ketua komite pemuda DPP Federasi Transportasi,Industri dan Angkutan (FTIA) bersama Aliansi Simpul Rembug Pekerja Platform (ASRPP) dan beberapa serikat pekerja platform.
menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan yang ada saat ini (UU No. 13/2003 dan UU No. 6/2023) masih mengalami kekosongan norma (rechtvacuüm) terkait relasi kerja digital. Akibatnya, pengemudi ojol dan kurir kerap bekerja melebihi jam kerja wajar—bahkan hingga 12-17 jam per hari—tanpa adanya kepastian upah minimum atau upah lembur.
“Negara harus segera hadir mengeksekusi amanat Konvensi ILO 193 ini ke dalam hukum nasional,” tegas perwakilan KSBSI dalam keterangannya. “Hubungan kemitraan yang diterapkan korporasi aplikasi saat ini bersifat eksploitatif.
Ada manajemen algoritmik yang mendikte tarif, performa, dan sanksi secara sepihak, yang secara substantif sebenarnya merupakan hubungan kerja atasan-bawahan formal.”

⚖️ Dua Tuntutan Utama ke Pemerintah
Serikat pekerja menyodorkan poin krusial yang wajib dimasukkan ke dalam draf RUU Ketenagakerjaan Baru maupun kebijakan turunan lainnya:
    1. Rekonstruksi Status Hukum: Mendefinisikan ulang ojol dan kurir sebagai “pekerja platform digital” berkekuatan hukum, bukan “mitra independen”. Status baru ini otomatis mewajibkan perusahaan aplikasi mematuhi standar kesejahteraan dasar.
    2. Peralihan Perlindungan Sosial Formal: Menuntut migrasi program BPJS dari Bukan Penerima Upah (BPU/mandiri) menjadi Kepesertaan Formal Pekerja Penerima Upah (PU) di mana iuran wajib disubsidi bersama oleh aplikator.

Para pekerja platform mendesak pemerintah agar regulasi perlindungan yang sedang digodok di Kemenaker tidak melunak akibat lobi-lobi korporasi digital. Mereka berharap payung hukum komprehensif bagi ekosistem ekonomi digital di Indonesia ini bisa disahkan tepat waktu sebelum akhir tahun demi menjamin keadilan sosial bagi jutaan kepala keluarga.
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Last articles

Toilet Dewan Banten Kotor dan Tak Terawat, Publik Pertanyakan Aliran Dana Perawatan Gedung

SERANG – Fasilitas publik di dalam lingkungan parlemen kembali...

Bisa Kena Sanksi Berat, Kontraktor Proyek Ini Malah Biarkan Pekerja Tanpa Alat Pelindung

TANGERANG – Sebuah proyek pembangunan infrastruktur di kawasan Tangerang...

FTIA menghadiri rapat kerja nasional KSBSI 2026 di hotel grand sahid jakarta tanggal 26,27 dan 28 Agustus 2026

JAKARTA – Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (FTIA) resmi...

Terungkap Buruknya Kondisi Kerja di Kawasan IMIP Morowali, Aliansi Buruh Usung 5 Tuntutan

MOROWALI, FOKUSNEGERI.COM - Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi...

Tantangan Baca Quran dengan Hadiah Sebotol Miras, Sejumlah Pihak Dilaporkan ke Polisi

Laporan pidana tersebut bukan untuk mengambil kesimpulan mengenai pihak...

Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Ajak Masyarakat Jaga Jakarta

Korps Alumni KNPI Jakarta Timur mengajak warga Jakarta untuk...

Jika Perlindungan Hukum Berubah Menjadi Alasan Menghilangkan Hak Buruh

OPINI Oleh: Effendi Lubis, (**) Pasal 90B Undang-Undang Nomor 6 Tahun...

Berita Duka: Aktor Legendaris Bung Diding Boneng Meninggal Dunia

JAKARTA, fokusnegeri.com/ - Dunia panggung Teater dan perfilman Indonesia,...

Rugikan Negara Ratusan Triliun? Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Mafia Beras

JAKARTA, fokusnegeri.com/ – Pemerintah kembali melakukan pemberantasan mafia pangan,...

Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Resmi Dilantik, Simak Harapan Pemerintah

Menurut Munjirin, keberadaan Korps Alumni KNPI harus menjadi energi...