spot_img

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Tegaskan, Siap Kawal RUU Ketenagakerjaan

spot_imgspot_img

JAKARTA – Sebanyak 16 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja mendeklarasikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Koalisi yang diklaim mewakili sekitar 90 persen kekuatan buruh nasional itu mendesak pemerintah dan DPR membuka ruang dialog serta menjamin penyusunan regulasi dilakukan secara transparan dan tidak terburu-buru.

Deklarasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia digelar di Jakarta, Rabu (1/7/2026). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut penyatuan gerakan buruh ini menjadi momentum bersejarah dalam perjuangan kaum pekerja di Indonesia.

“Ini sejarah luar biasa. Gerakan buruh Indonesia menyatu dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Ada 16 konfederasi dan 147 federasi. Artinya, sekitar 90 persen kekuatan buruh Indonesia ada di sini,” kata Andi Gani.

Menurutnya, pembentukan koalisi didorong oleh kegelisahan terhadap proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang hingga kini dinilai belum menunjukkan arah yang jelas. Karena itu, koalisi langsung membentuk tim teknis yang mulai bekerja pekan ini untuk menyiapkan kajian, menyusun konsep, sekaligus melakukan komunikasi dan lobi kepada pemerintah maupun DPR.

Andi Gani juga meminta DPR membuka secara transparan proses penyusunan naskah akademik RUU Ketenagakerjaan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami ingin tahu siapa yang menyusun naskah akademiknya. Informasi yang kami terima memang berasal dari Badan Keahlian DPR. Karena itu, kami meminta semuanya dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.

Ia menegaskan, kalangan buruh menginginkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mampu memberikan perlindungan dan keadilan bagi pekerja sekaligus menjamin kepastian bagi dunia usaha. Oleh karena itu, pembahasannya tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.

“Kami tidak ingin pembahasannya kebut semalam. Kami memilih dialog dan duduk bersama mencari solusi. Tetapi kalau aspirasi buruh tidak didengar, kami tidak menutup kemungkinan melakukan aksi besar,” tegasnya.

Selain mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan, koalisi juga akan memperjuangkan sejumlah isu lain yang dinilai membebani pekerja, seperti pengenaan pajak terhadap Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), dan pesangon.

“Kami akan bertemu dengan pemerintah untuk membahas persoalan ini. Sikap Koalisi Besar jelas, kami menolak pajak atas THR. Dana JHT adalah tabungan buruh dan tidak boleh semakin membebani pekerja,” katanya.

Andi Gani menilai pemerintah memiliki peluang menghadirkan regulasi yang berpihak kepada pekerja sekaligus dunia usaha. Ia mencontohkan kebijakan penurunan harga gas industri sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan dunia usaha dan lapangan kerja.

Ia juga optimistis keberadaan sejumlah tokoh buruh di pemerintahan dapat memperkuat penyampaian aspirasi pekerja kepada pemerintah.

Sementara itu, Ketua KSPSI Jumhur Hidayat menegaskan posisinya di pemerintahan tidak mengurangi komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan buruh.

“Intinya saya bersama teman-teman pasti satu pikiran, satu gagasan, dan satu kekuatan. Jadi saya sekarang bukan sekadar ikut, tetapi bersama-sama berada di depan teman-teman dalam memperjuangkan kepentingan buruh,” ujar Jumhur.

Senada dengan itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan pembentukan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menjadi bukti persatuan gerakan buruh dalam mengawal lahirnya UU Ketenagakerjaan yang melindungi hak-hak pekerja.

“Koalisi ini lahir karena kami memiliki tujuan yang sama, yaitu mengawal lahirnya UU Ketenagakerjaan yang berkeadilan. Perbedaan organisasi tidak menjadi penghalang,” kata Elly.

Adapun 16 konfederasi yang tergabung dalam koalisi antara lain KSPSI AGN, KSPSI Jumhur Hidayat, KSPSI Yorrys, KSBSI, Konfederasi KASBI, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), SBSI 92, serta sejumlah konfederasi buruh lainnya. (*/PERS REALEASE)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Last articles

Toilet Dewan Banten Kotor dan Tak Terawat, Publik Pertanyakan Aliran Dana Perawatan Gedung

SERANG – Fasilitas publik di dalam lingkungan parlemen kembali...

Bisa Kena Sanksi Berat, Kontraktor Proyek Ini Malah Biarkan Pekerja Tanpa Alat Pelindung

TANGERANG – Sebuah proyek pembangunan infrastruktur di kawasan Tangerang...

FTIA menghadiri rapat kerja nasional KSBSI 2026 di hotel grand sahid jakarta tanggal 26,27 dan 28 Agustus 2026

JAKARTA – Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (FTIA) resmi...

Terungkap Buruknya Kondisi Kerja di Kawasan IMIP Morowali, Aliansi Buruh Usung 5 Tuntutan

MOROWALI, FOKUSNEGERI.COM - Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi...

Tantangan Baca Quran dengan Hadiah Sebotol Miras, Sejumlah Pihak Dilaporkan ke Polisi

Laporan pidana tersebut bukan untuk mengambil kesimpulan mengenai pihak...

Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Ajak Masyarakat Jaga Jakarta

Korps Alumni KNPI Jakarta Timur mengajak warga Jakarta untuk...

Jika Perlindungan Hukum Berubah Menjadi Alasan Menghilangkan Hak Buruh

OPINI Oleh: Effendi Lubis, (**) Pasal 90B Undang-Undang Nomor 6 Tahun...

Berita Duka: Aktor Legendaris Bung Diding Boneng Meninggal Dunia

JAKARTA, fokusnegeri.com/ - Dunia panggung Teater dan perfilman Indonesia,...

Rugikan Negara Ratusan Triliun? Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Mafia Beras

JAKARTA, fokusnegeri.com/ – Pemerintah kembali melakukan pemberantasan mafia pangan,...

Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Resmi Dilantik, Simak Harapan Pemerintah

Menurut Munjirin, keberadaan Korps Alumni KNPI harus menjadi energi...