spot_img

Bisa Kena Sanksi Berat, Kontraktor Proyek Ini Malah Biarkan Pekerja Tanpa Alat Pelindung

spot_imgspot_img
TANGERANG – Sebuah proyek pembangunan infrastruktur di kawasan Tangerang mendadak jadi perbincangan hangat akibat mengabaikan standar keselamatan kerja. Pihak kontraktor pelaksana diduga sengaja membiarkan para pekerjanya beraktivitas di area berisiko tinggi tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi proyek pada Kamis (10/9/2026), puluhan pekerja tampak berlalu-lalang melakukan pekerjaan berat seperti pengelasan struktur baja dan pengecoran tanpa menggunakan helm keselamatan (safety helmet) dan sepatu bot pelindung. Lebih ngerinya lagi, beberapa buruh bangunan yang beraktivitas di perancah (scaffolding) berketinggian lebih dari lima meter terlihat sama sekali tidak mengaitkan tali pengaman (safety harness).
Kelalaian fatal ini memicu reaksi keras dari pengamat kebijakan publik dan ketenagakerjaan setempat. Kontraktor dinilai hanya mengejar target waktu penyelesaian proyek demi efisiensi biaya, tanpa memikirkan nyawa para pekerja yang bertaruh di lapangan setiap harinya.
Secara regulasi, tindakan pembiaran ini melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan aturan teknis konstruksi. Sesuai Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta aturan turunan Kementerian PUPR, perusahaan jasa konstruksi yang lalai menerapkan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) terancam sanksi administratif berat. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian sementara pekerjaan di lapangan, denda finansial, hingga pencabutan izin operasional perusahaan (SIUJK).
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen kontraktor pelaksana proyek belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan pelanggaran K3 tersebut. Masyarakat dan serikat pekerja mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan jajaran pengawas konstruksi untuk segera turun ke lapangan dan menjatuhkan tindakan tegas sebelum terjadi insiden kecelakaan kerja fatal.
( SHD )
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Last articles

Toilet Dewan Banten Kotor dan Tak Terawat, Publik Pertanyakan Aliran Dana Perawatan Gedung

SERANG – Fasilitas publik di dalam lingkungan parlemen kembali...

FTIA menghadiri rapat kerja nasional KSBSI 2026 di hotel grand sahid jakarta tanggal 26,27 dan 28 Agustus 2026

JAKARTA – Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (FTIA) resmi...

Terungkap Buruknya Kondisi Kerja di Kawasan IMIP Morowali, Aliansi Buruh Usung 5 Tuntutan

MOROWALI, FOKUSNEGERI.COM - Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi...

Tantangan Baca Quran dengan Hadiah Sebotol Miras, Sejumlah Pihak Dilaporkan ke Polisi

Laporan pidana tersebut bukan untuk mengambil kesimpulan mengenai pihak...

Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Ajak Masyarakat Jaga Jakarta

Korps Alumni KNPI Jakarta Timur mengajak warga Jakarta untuk...

Jika Perlindungan Hukum Berubah Menjadi Alasan Menghilangkan Hak Buruh

OPINI Oleh: Effendi Lubis, (**) Pasal 90B Undang-Undang Nomor 6 Tahun...

Berita Duka: Aktor Legendaris Bung Diding Boneng Meninggal Dunia

JAKARTA, fokusnegeri.com/ - Dunia panggung Teater dan perfilman Indonesia,...

Rugikan Negara Ratusan Triliun? Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Mafia Beras

JAKARTA, fokusnegeri.com/ – Pemerintah kembali melakukan pemberantasan mafia pangan,...

Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Resmi Dilantik, Simak Harapan Pemerintah

Menurut Munjirin, keberadaan Korps Alumni KNPI harus menjadi energi...

Warga Kampung Cinibung Soroti Program Bedah Rumah: Diduga Tidak Tepat Sasaran dan Tidak Bermanfaat

KABUPATEN TANGERANG. Program bantuan bedah rumah yang disalurkan di...